Jumat, 06 April 2012

CERAMAH AKAD NIKAH, Oleh: Ardan Lelemappuji, S.HI


CERAMAH AKAD NIKAH
Oleh :  Ardan Lelemappuji, S.HI


Bismillahirrahmanirrahim
Assalamu ‘Alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

اَلْحَمْدُ ِللهِ الَّذِى اَرْسَلَ رَسُوْلَهُ بِالْهُدَى وَدِيْنِ الْحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّيْنِ كُلِّهِ وَكَفَى بِاللهِ شَهِيْدًا. اَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلهَ الاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيَْكَ لَهُ، وَاَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللّهُمَّ صَلَِ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى مُحمَّدٍ وَعَلَى الِهِ وَاَصْحَابِهِ اَجْمَعِيْنَ. اَمَّابعْدُ :
Alhamdulillah hilladzi arsala Rasulahu bil huda wa dinil Haq, Liyuz hirohu ‘aladdinih kullih wa kafa billahi syahida’. Asyhadu Allah ilaha illallah, wahdahu La syarikalah, wa asyhadu anna Muhammadan Abduhu warosuluh. Allohumma Sholli wa sallim wa barik ‘ala Muhammad wa ‘ala alihi wa shoh’bihi ajmain. Amma ba’du.

Syukur Alhamdulillah, senantiasa kita ucapkan kepada Allah SWT, sehingga kita sempat hadir di tempat yang mubarak ini.
Salawat dan taslim kita haturkan keharibaan Nabi Besar Muhammad saw, perintis ajaran kebenaran, pencetus ajaran tauhid serta pendobrakan peradaban manusia dari kehidupan yang biadab menujuk kehidupan yang ber-adab.


Secara literal, akad berasal dari bahasa arab yaitu عَقَََدَ يََعْقِدُ عََََقْدًاyang berarti perjanjian atau persetujuan. Kata ini juga bisa diartikan tali yang mengikat karena akan adanya ikatan antara orang yang berakad. Dalam kitab fiqih sunnah, kata akad diartikan dengan hubungan ( الرّبْطُُ ) dan kesepakatan ( الاِتِفَاقْ ).

Secara terminologi ulama fiqih, akad dapat ditinjau dari segi umum dan segi khusus. Dari segi umum, pengertian akad sama dengan pengertian akad dari segi bahasa menurut ulama Syafi’iyah, Hanafiyah, dan Hanabilah yaitu segala sesuatu yang dikerjakan oleh seseorang berdasakan keinginananya sendiri seperti waqaf, talak, pembebasan, dan segala sesuatu yang pembentukannya membutuhkan keinginan dua orang seperti jual beli, perwakilan, dan gadai. Sedangkan dari segi khusus yang dikemukakan oleh ulama fiqih antara lain:
ü  Perikatan yang ditetapkan dengan ijab-qabul berdasarkan ketentuan syara’ yang berdampak pada objeknya.
ü  Berkumpulnya serah terima diantara kedua belah pihak atau perkataan seseorang yang berpengaruh pada kedua belah pihak.
ü  Nikah tidak dikembalikan (ditolak) lantaran adanya setiap cacat yang karenanya jual beli dikembalikan, menurut ijma’ kaum musllimin, selain cacat seperti gila,kusta, baros, terputus dzakarnya, imptoten, fataq (cacat kelamin wanita berupa terbukanya vagina sampai lubang kencing atau Ada juga yang mengatakan sampai lubang anus (cloaca). Kebalikan dari fatq adalah rataq, yaitu tertutupnya vagina oelh daging tumbuh), qarn (tertutupnya vagina oleh tulang), dan adlal, tidak ada ketetapan khiyar tanpa diketahui adanya khilaf diantara ahlul ilmi. Dan disyaratkan bagi penetapa khiyar bagi suami tidak mengetahuinya pada saat akad dan tidak rela dengan cacat itu setelah akad. Apabila ia tahu cacat itu setelah akad atau sesudahnya tetapi rela, maka ia tidak mempunyai hak khiyar. Dan tidak ada khilaf bahwa tidak adanya keselamatan suami dari cacat, tidak membatalkan nikah, tapi hak khiyar tetap bagi si perempuan, bukan bagi para walinya.

Kasih sayang maupun hidup berkeluarga, keduanya merupakan fitrah kita sebagai manusia. Semua manusia ingin memperoleh kasih sayang dan ingin mengaktualisasikan kasih sayangnya. Orang yang beruntung memperoleh dua hal tersebut biasanya hidupnya ceria dan berseri-seri, kesulitan terasa mudah, yang berat terasa ringan, yang lama terasa sebentar. Sebaliknya jika tidak memperoleh, hidup menjadi gersang dan membosankan, hal yang biasa bisa menjadi ketegangan, yang ringan menjadi berat, yang sederhana menjadi rumit, yang sebentar terasa lama. Hidup berpasangan juga sudah menjadi fitrah kehidupan, bukan hanya bagi manusia tetapi jga bagi makhluk hidup lainnya. Orang yang belum dapat pasangan, dalam alam bawah sadarnya selalu mencari atau menunggu, yang secara tegar mengatakan bahwa ia lebih enak hidup sendiri tanpa pasangan sesungguhnya merupakan pelarian dari tidak ditemukannya pasangan yang cocok. Hidup berkeluarga juga merupakan fitrah kehidupan. Dorongan untuk untuk hidup berkeluarga bukan pertimbangan rasional tetapi merupakan dorongan naluriah.

Menikah adalah sesuatu yang didambakan oleh setiap orang. Menikah juga dipandang sakral oleh agama. Tetapi hidup berumah tangga itu sendiri merupakan misteri dari kebahagiaan. Ada orang yang hidup dengan amat sangat sederhana, tetapi mereka merasakan kebahagiaan yang prima dalam kehidupan rumah tangganya. Sebaliknya ada orang yang memiliki kelengkapan fasilitas hidup, sandang pangan papan, kendaraan, uang, perhiasan tetapi mereka tidak menemukan yang di dambakan, sebaliknya, semua kelengkapan materi itu justru tak bermakna apa-apa. Dalam pandangan Islam, pernikahan adalah suci, sunnah Rasul dan ibadah. Oleh karena itu setiap muslim seyogyanya menikah secara Islam, berumah tangga secara Islam dan hidup secara Islam. Perselisihan dalam rumah tangga, bahkan perceraian, adalah sesuatu yang manusiawi belaka, tetapi al-Quran menganjurkan untuk selalu islah, memperbaiki diri, dan memilih jalan yang terbaik.

Dalam Bahasa Arab mengenal 60 istilah cinta, tapi dalam al Quran hanya disebut 7 jenis cinta, yaitu:

1.      Mawaddah
2.      Rahmah
3.      Mail
4.      Syaghaf
5.      Ra’fah
6.      Shobwah
7.      Kulfah

kesemuanya ada dalam kehidupan keluarga, dalam keadaan keluarga stabil maupun ketika labil, cinta antara suami isteri maupun cinta antar anggota keluarga. Mari kita memahaminya satu persatu, yaitu.

Pertama, Cinta mawaddah (QS./30 : 31) adalah jenis cinta mengebu-gebu, membara dan nggemesi. Orang yang memiliki cinta jenis mawaddah, maunya selalu berdua, enggan berpisah dan selalu ingin memuaskan dahaga cintanya. Mawaddah juga mengandung arti kelapangan dada dan kekosongan jiwa dari kehendak buruk. Cinta jenis mawaddah adalah jenis cinta yang mengasyikkan dan penuh gelora.

Kedua, Cinta rahmah (QS/30;31) adalah jenis cinta yang penuh kasih sayang, lembut, siap berkorban, dan siap melindungi. Orang yang memiliki cinta jenis rahmah ini lebih memperhatikan orang yang dicintainya dibanding terhadap diri sendiri. Baginya yang penting adalah kebahagiaan sang kekasih meski untuk itu ia harus menderita. Ia sangat memaklumi kekurangan kekasihnya dan selalu memaafkan kesalahan kekasihnya.

Ketiga, Silaturrahmi atau Silaturahim. Termasuk dalam cinta rahmah adalah cinta antar orang yang bertalian darah, terutama cinta orang tua terhadap anaknya, dan sebaliknya. Dari itu maka dalam al Quran , kerabat disebut al arham, dzawi al arham , yakni orang-orang yang memiliki hubungan kasih sayang secara fitri, yang berasal dari garba kasih sayang ibu, disebut rahim (dari kata rahmah). Sejak janin seorang anak sudah diliputi oleh suasana psikologis kasih sayang dalam satu ruang yang disebut rahim. Selanjutnya diantara orang-orang yang memiliki hubungan darah dianjurkan untuk selalu ber silaturrahim, atau silaturrahmi artinya menyambung tali kasih sayang.

Keempat, yang harus diingat adalah adanya dorongan cinta yang merusak harmony, yaitu mail (yang tidak adil), syaghaf (cinta buta), shobwah (cinta bodoh). Cinta mail lebih condong kepada yang baru, yang lama berjasa dilupakan, syaghof, cinta buta yang membuat lupa diri dan lupa daratan, shobwah, cinta yang disadari bodoh tetapi diteruskan.
Dari beberapa penjelasan yang telah teruai diatas dapat ditarik beberapa kesimpulan bahwasanya kesepakatan antar kedua pihak berkenaan dengan suatu hal atau kontrak antara beberapa pihak atas diskursus yang dibenarkan oleh syara’ dan memiliki implikasi hukum tertentu.terkait dalam implementasinya tentu akad tidak pernah lepas dari yang namanya rukun maupun syarat yang mesti terpenuhi agar menjadi sah dan sempurnanya sebuah akad.
Adapun mengenai jenis-jenis akad, ternyata banyak sekali macam-macam akad yang dilihat dari berbagai perspektif, baik dari segi ketentuan syari’ahnya, cara pelaksanaan, zat benda-benda, dan lain-lain. Semua mengandung unsure yang sama yakni adanya kerelaan dan keridhaan antar kedua belah pihak terkait dengan pindahnya hak-hak dari satu pihak ke pihak lain yang melakukan kontrak.
Sehingga dengan terbentuknya akad, akan muncul hak dan kewajiban diantara pihak yang bertransaksi. Sehingga tercapailah tujuan kegiatan muamalah dalam kehidupan kita sehari-hari

Wassalamu ‘Alaikum warahmatullahi wabarakatuh.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar