CERAMAH AKAD NIKAH
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamu ‘Alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
اَلْحَمْدُ ِللهِ الَّذِى
اَرْسَلَ رَسُوْلَهُ بِالْهُدَى وَدِيْنِ الْحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّيْنِ
كُلِّهِ وَكَفَى بِاللهِ شَهِيْدًا. اَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلهَ الاَّاللهُ وَحْدَهُ
لاَشَرِيَْكَ لَهُ، وَاَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.
اَللّهُمَّ صَلَِ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى مُحمَّدٍ وَعَلَى الِهِ وَاَصْحَابِهِ
اَجْمَعِيْنَ. اَمَّابعْدُ :
Alhamdulillah hilladzi arsala Rasulahu
bil huda wa dinil Haq, Liyuz hirohu ‘aladdinih kullih wa kafa billahi syahida’.
Asyhadu Allah ilaha illallah, wahdahu La syarikalah, wa asyhadu anna Muhammadan
Abduhu warosuluh. Allohumma Sholli wa sallim wa barik ‘ala Muhammad wa ‘ala
alihi wa shoh’bihi ajmain. Amma ba’du.
Syukur
Alhamdulillah, senantiasa kita ucapkan kepada Allah SWT, sehingga kita sempat
hadir di tempat yang mubarak ini.
Salawat dan taslim kita
haturkan keharibaan Nabi Besar Muhammad saw, perintis ajaran kebenaran,
pencetus ajaran tauhid serta pendobrakan peradaban manusia dari kehidupan yang
biadab menujuk kehidupan yang ber-adab.
Secara literal, akad berasal
dari bahasa arab yaitu عَقَََدَ يََعْقِدُ عََََقْدًاyang
berarti perjanjian atau persetujuan. Kata ini juga bisa diartikan tali yang
mengikat karena akan adanya ikatan antara orang yang berakad. Dalam kitab fiqih
sunnah, kata akad diartikan dengan hubungan ( الرّبْطُُ
) dan kesepakatan ( الاِتِفَاقْ ).
Secara terminologi ulama fiqih, akad dapat ditinjau dari segi umum dan segi khusus. Dari segi umum, pengertian akad sama dengan pengertian akad dari segi bahasa menurut ulama Syafi’iyah, Hanafiyah, dan Hanabilah yaitu segala sesuatu yang dikerjakan oleh seseorang berdasakan keinginananya sendiri seperti waqaf, talak, pembebasan, dan segala sesuatu yang pembentukannya membutuhkan keinginan dua orang seperti jual beli, perwakilan, dan gadai. Sedangkan dari segi khusus yang dikemukakan oleh ulama fiqih antara lain:
ü
Perikatan
yang ditetapkan dengan ijab-qabul berdasarkan ketentuan syara’ yang berdampak
pada objeknya.
ü
Berkumpulnya
serah terima diantara kedua belah pihak atau perkataan seseorang yang
berpengaruh pada kedua belah pihak.
ü
Nikah
tidak dikembalikan (ditolak) lantaran adanya setiap cacat yang karenanya jual
beli dikembalikan, menurut ijma’ kaum musllimin, selain cacat seperti
gila,kusta, baros, terputus dzakarnya, imptoten, fataq (cacat kelamin wanita
berupa terbukanya vagina sampai lubang kencing atau Ada juga yang mengatakan
sampai lubang anus (cloaca). Kebalikan dari fatq adalah rataq, yaitu
tertutupnya vagina oelh daging tumbuh), qarn (tertutupnya vagina oleh tulang),
dan adlal, tidak ada ketetapan khiyar tanpa diketahui adanya khilaf diantara
ahlul ilmi. Dan disyaratkan bagi penetapa khiyar bagi suami tidak mengetahuinya
pada saat akad dan tidak rela dengan cacat itu setelah akad. Apabila ia tahu
cacat itu setelah akad atau sesudahnya tetapi rela, maka ia tidak mempunyai hak
khiyar. Dan tidak ada khilaf bahwa tidak adanya keselamatan suami dari cacat,
tidak membatalkan nikah, tapi hak khiyar tetap bagi si perempuan, bukan bagi
para walinya.
Kasih sayang maupun hidup berkeluarga, keduanya merupakan
fitrah kita sebagai manusia. Semua manusia ingin memperoleh kasih sayang dan
ingin mengaktualisasikan kasih sayangnya. Orang yang beruntung memperoleh dua
hal tersebut biasanya hidupnya ceria dan berseri-seri, kesulitan terasa mudah,
yang berat terasa ringan, yang lama terasa sebentar. Sebaliknya jika tidak
memperoleh, hidup menjadi gersang dan membosankan, hal yang biasa bisa menjadi
ketegangan, yang ringan menjadi berat, yang sederhana menjadi rumit, yang
sebentar terasa lama. Hidup berpasangan juga sudah menjadi fitrah kehidupan,
bukan hanya bagi manusia tetapi jga bagi makhluk hidup lainnya. Orang yang
belum dapat pasangan, dalam alam bawah sadarnya selalu mencari atau menunggu,
yang secara tegar mengatakan bahwa ia lebih enak hidup sendiri tanpa pasangan
sesungguhnya merupakan pelarian dari tidak ditemukannya pasangan yang cocok.
Hidup berkeluarga juga merupakan fitrah kehidupan. Dorongan untuk untuk hidup
berkeluarga bukan pertimbangan rasional tetapi merupakan dorongan naluriah.
Menikah adalah sesuatu yang didambakan oleh setiap orang.
Menikah juga dipandang sakral oleh agama. Tetapi hidup berumah tangga itu
sendiri merupakan misteri dari kebahagiaan. Ada orang yang hidup dengan amat
sangat sederhana, tetapi mereka merasakan kebahagiaan yang prima dalam
kehidupan rumah tangganya. Sebaliknya ada orang yang memiliki kelengkapan
fasilitas hidup, sandang pangan papan, kendaraan, uang, perhiasan tetapi mereka
tidak menemukan yang di dambakan, sebaliknya, semua kelengkapan materi itu
justru tak bermakna apa-apa. Dalam pandangan Islam, pernikahan adalah suci,
sunnah Rasul dan ibadah. Oleh karena itu setiap muslim seyogyanya menikah
secara Islam, berumah tangga secara Islam dan hidup secara Islam. Perselisihan
dalam rumah tangga, bahkan perceraian, adalah sesuatu yang manusiawi belaka,
tetapi al-Quran menganjurkan untuk selalu islah, memperbaiki diri, dan memilih
jalan yang terbaik.
Dalam Bahasa Arab mengenal 60 istilah cinta, tapi dalam
al Quran hanya disebut 7 jenis cinta, yaitu:
1.
Mawaddah
2.
Rahmah
3.
Mail
4.
Syaghaf
5.
Ra’fah
6.
Shobwah
7.
Kulfah
kesemuanya ada dalam kehidupan keluarga, dalam keadaan
keluarga stabil maupun ketika labil, cinta antara suami isteri maupun cinta
antar anggota keluarga. Mari kita memahaminya satu persatu, yaitu.
Pertama, Cinta mawaddah (QS./30 : 31) adalah jenis
cinta mengebu-gebu, membara dan nggemesi. Orang yang memiliki cinta jenis
mawaddah, maunya selalu berdua, enggan berpisah dan selalu ingin memuaskan
dahaga cintanya. Mawaddah juga mengandung arti kelapangan dada dan kekosongan
jiwa dari kehendak buruk. Cinta jenis mawaddah adalah jenis cinta yang
mengasyikkan dan penuh gelora.
Kedua, Cinta rahmah (QS/30;31) adalah jenis cinta
yang penuh kasih sayang, lembut, siap berkorban, dan siap melindungi. Orang
yang memiliki cinta jenis rahmah ini lebih memperhatikan orang yang dicintainya
dibanding terhadap diri sendiri. Baginya yang penting adalah kebahagiaan sang
kekasih meski untuk itu ia harus menderita. Ia sangat memaklumi kekurangan
kekasihnya dan selalu memaafkan kesalahan kekasihnya.
Ketiga, Silaturrahmi atau Silaturahim. Termasuk
dalam cinta rahmah adalah cinta antar orang yang bertalian darah, terutama
cinta orang tua terhadap anaknya, dan sebaliknya. Dari itu maka dalam al Quran
, kerabat disebut al arham, dzawi al arham , yakni orang-orang yang memiliki
hubungan kasih sayang secara fitri, yang berasal dari garba kasih sayang ibu,
disebut rahim (dari kata rahmah). Sejak janin seorang anak sudah diliputi oleh
suasana psikologis kasih sayang dalam satu ruang yang disebut rahim.
Selanjutnya diantara orang-orang yang memiliki hubungan darah dianjurkan untuk
selalu ber silaturrahim, atau silaturrahmi artinya menyambung tali kasih
sayang.
Keempat, yang harus diingat adalah adanya dorongan cinta
yang merusak harmony, yaitu mail (yang tidak adil), syaghaf (cinta buta),
shobwah (cinta bodoh). Cinta mail lebih condong kepada yang baru, yang lama
berjasa dilupakan, syaghof, cinta buta yang membuat lupa diri dan lupa daratan,
shobwah, cinta yang disadari bodoh tetapi diteruskan.
Dari beberapa penjelasan yang
telah teruai diatas dapat ditarik beberapa kesimpulan bahwasanya kesepakatan
antar kedua pihak berkenaan dengan suatu hal atau kontrak antara beberapa pihak
atas diskursus yang dibenarkan oleh syara’ dan memiliki implikasi hukum
tertentu.terkait dalam implementasinya tentu akad tidak pernah lepas dari yang
namanya rukun maupun syarat yang mesti terpenuhi agar menjadi sah dan
sempurnanya sebuah akad.
Adapun mengenai jenis-jenis akad, ternyata banyak sekali macam-macam akad yang dilihat dari berbagai perspektif, baik dari segi ketentuan syari’ahnya, cara pelaksanaan, zat benda-benda, dan lain-lain. Semua mengandung unsure yang sama yakni adanya kerelaan dan keridhaan antar kedua belah pihak terkait dengan pindahnya hak-hak dari satu pihak ke pihak lain yang melakukan kontrak.
Sehingga dengan terbentuknya akad, akan muncul hak dan kewajiban diantara pihak yang bertransaksi. Sehingga tercapailah tujuan kegiatan muamalah dalam kehidupan kita sehari-hari
Adapun mengenai jenis-jenis akad, ternyata banyak sekali macam-macam akad yang dilihat dari berbagai perspektif, baik dari segi ketentuan syari’ahnya, cara pelaksanaan, zat benda-benda, dan lain-lain. Semua mengandung unsure yang sama yakni adanya kerelaan dan keridhaan antar kedua belah pihak terkait dengan pindahnya hak-hak dari satu pihak ke pihak lain yang melakukan kontrak.
Sehingga dengan terbentuknya akad, akan muncul hak dan kewajiban diantara pihak yang bertransaksi. Sehingga tercapailah tujuan kegiatan muamalah dalam kehidupan kita sehari-hari
Wassalamu ‘Alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar