Senin, 09 Juli 2012



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39 TAHUN 1999
TENTANG
HAK ASASI MANUSIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang
a.         bahwa manusia, sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang mengemban tugas mengelola dan memelihara alam semesta dengan penuh ketaqwaan dan penuh tanggung jawab untuk kesejahteraan umat manusia, oleh pencipta-Nya dianugerahi
hak asasi untuk menjamin keberadaan harkat dan martabat kemuliaan dirinya serta keharmonisan lingkungannya;
b.        bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun;
c.         bahwa selain hak asasi, manusia juga mempunyai kewajiban dasar antara manusiayang satu terhadap yang lain dan terhadap masyarakat secara keseluruhan dalamkehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
d.        bahwa bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa mengemban tanggung jawab moral dan hukum untuk menjunjung tinggi dan melaksanakanDek1arasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta berbagai instrumen internasional lainnya mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia;
e.         bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d dalam rangka melaksanakan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Repoblik Indonesia Nomor XVIUMPR/I998 tentang Hak Asasi Manusia, perlu membentuk Undang-undang tentang Hak Asasi Manusia;

Mengingat
1.        Pasal 5 ayat ( 1 ), Pasal 20 ayat ( 1 ), Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasa129, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33 aya t(1 )dan ayat (3), dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945;
2.        Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/I998 tentang Hak Asasi Manusia;

Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG HAK ASASI MANUSIA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.        Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dankeberadaan manusia sebagai makhlukTuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara,hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
2.        Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
3.        Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekomomi, jenis kelamin, bahasa,
keyakinan politik. yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusanpengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar
dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi. hukum, sosial, budaya. dan aspek kehidupan lainnya.
4.        Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehinggamenimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani,pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang ataudari orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang lelah dilakukanatau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau
memaksa seseorang atau orang ketiga. atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik.
5.        Anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, terrnasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya.
6.        Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompokorang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanismehukum yang berlaku.
7.        Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.

BAB II
ASAS-ASAS DASAR

Pasal 2
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagia hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.

Pasal 3
1)        Setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia yang sama dan sederajat serta dikaruniai akal dan hati nurani untuk hidup berrnasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam semangat persaudaraan.
2)        Setiap orang berhak atas pegakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum.
3)        Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi.

Pasal 4
Hak. untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang

Bersambung ......................................


MAKALAH


SYIRKAH AL- IMLAK










JURUSAN SYARIAH
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PALU
TAHUN 2012

KATA PENGANTAR

Segala puji bagi Allah SWT.Serta Salawat dan salam  tercurahkan kepada nabi Muhammad saw dan keluarga serta sahabatnya.
Makalah ini disusun sebagai gambaran ringkasan  materi yang akan kami presentasikan . Makalah ini kami beri judul ”SYIRKAH AL-IMLAK”. Makalah ini membahas tentang pengertian syirkah, mudharabah, musyarakah, dasar hukum, rukunsyarat serta manfaatnya.
Kami menaruh harapan  semoga Makalah ini dapat bermanfaat bagi insan Akademis. Dan bagi kami ini merupakan pelajaran berharga untuk melakukan telaah yang mendalam di masa yang akan datang. Untuk itu dengan segala kerendahan hati kami mengharapkan kririk dan saran yang sifatnya membangun dari semua pihak demi kesempurnaan makalah-makalah selanjutnya.

Palu,03 Mei 2012

Penyusun




DAFTAR ISI
Kata Pengantar   ....................................................................................................    i
Daftar isi      ...........................................................................................................   ii
BAB I PENDAHULUAN   .................................................................................    
A.    Latar Belakang Masalah     ........................................................................   1
B.     Rumusan Masalah       ...............................................................................   1
C.     Tujuan        .................................................................................................   2
BAB II PEMBAHASAN  ....................................................................................
A.    Pengertian Syirkah      ...............................................................................   3
·         Landasan Hukum Syirkah      ..............................................................   3
·         Rukun dan Syarat Syirkah   ................................................................   3
·         Rukun Syirkah     .................................................................................   4
·         Syarat-syarat Syirkah     ......................................................................   5
B.     Pengertian Mudharabah     ........................................................................   6
·         Landasan Hukum Mudharabah    ........................................................   7
·         Rukun Mudharabah     .........................................................................   7
·         Manfaat Mudharabah      .....................................................................   7
C.     Pengertian Musyarakah     .......................................................,,,...............   9
·         Landasan Hukum Musyarakah  .....................................,,,..................   9
·         Rukun Musyarakah  ........................................................................... 10
·         Syarat Musyarakah    ........................................................................... 10
BAB III PENUTUP DAN KESIMPULAN ........................................................ 12
DAFTAR PUSTAKA    ........................................................................................ 15















BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang Masalah
 Dalam maraknya kajian ekonomi Islam dewasa ini kami mencoba menyusun makalah yang membahas ilmu ekonomi berdasarkan Landasan hukum Islam,agar bisa membuka Cakrawala Ilmu Pengetahuan yang lebih luas dari berbagai berbagai sudut pandang sehingga dapat mendudukan Sistem ekonomi Islam di atas teori ekonomi konvensional.Dalam hal ini Penyusun tidak memunafikkan teori-teori konvensional,tetapi menggunakan dialektika dan pengkristalan dengan nilai-nilai etika Islam dengan Analisis Ekonomi Islam.
B.   Rumusan Masalah
     Dari latar belakang di atas bisa memunculkan beberapa pertanyaanyang penting untuk di bahas di antaranya:
1.  Apakah pengertian Syirkah,Musyarakah dan Mudharabah itu?
2.  Apa rukun dan syaratnya?
3.Apa dasar hukumnya?
4.  Apa perbedaan antara Syirkah, Musyarakah dan Mudharabah?
5.  Apapula Manfaatnya?

C.   Tujuan Penyusunan
       1.  Agar lebih mengetahui pengertian Syirkah,Musyarakah dan Mudharabah.
       2.  Mengetahui rukun dan syaratnya.
       3.  Mengetahui apa dasar Hukumnya
       4.  Mengetahui perbedaan Syirkah,Musyarakah dan Mudharabah
       5.  Agar mengetahui manfaatnya.
















BAB II
PEMBAHASAN
A.      Pengertian Syirkah
Syirkahmenurutbahasaberarti Al Ikhtath yang artinyacampurataupencampuran.MenurutTaqsyudin maksudnyapencampuranadalahseseorangmenampurkanhartanyadenganharta orang lainsehinggatidakmungkindibedakan.Menurutistilah :
1. Menurtsayidsabiq“ akadantaradua orang berserikatpadapokokharta modal dankeuntungan.”.
2. Menurutsyarbini al kholil “ketetapanhakpadasesuatupadadua orang ataulebihdengancara yang masyhur”.
3. Menurutsyihab al din al qlyubiwaumairaberkata “penetapanhakpadasesuatubagidua orang ataulebih”.
       *   LandasanHukumSyirkah.
1.       Qs An-Nisa 12
4y7Ï9ºsŒôMßgsùâä!%Ÿ2uŽà°ÎûÏ]è=W9$#
Mereka mendapat sepertiga untuk bersama’’.





Qs.Shaad24 :t
A$s%ôs)s9y7yJn=sßÉA#xsÝ¡Î0y7ÏGyf÷ètR4n<Î)¾ÏmÅ_$yèÏR(¨bÎ)ur#ZŽÏVx.z`ÏiBÏä!$sÜn=èƒø:$#Éóö6us9öNåkÝÕ÷èt/4n?tãCÙ÷èt/žwÎ)tûïÏ%©!$#(#qãZtB#uä(#qè=ÏJtãurÏM»ysÎ=»¢Á9$#×@Î=s%ur$¨BöNèd3£`sßurߊ¼ãr#yŠ$yJ¯Rr&çm»¨YtGsùtxÿøótGó$$sù¼çm­/u§yzur$YèÏ.#uz>$tRr&ur)ÇËÍÈ
24.  Daud berkata: "Sesungguhnya dia Telah berbuat zalim kepadamu dengan meminta kambingmu itu untuk ditambahkan kepada kambingnya. dan Sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan amat sedikitlah mereka ini". dan Daud mengetahui bahwa kami mengujinya; Maka ia meminta ampun kepada Tuhannya lalu menyungkur sujud dan bertaubat.

2.      HR Abu Dauddari Abu Hurairah.
Akuini orang ketigadaridua orang yangberserikat,selamamerekatidakmenghianatisesamatemannya. Apabilaseseorangtelahberhianatterhadaptemannyaakukeluardarikeduamereka.
*   Rukun Syirkah
          Menurut Hanafiyah sebagai berikut ;
1.      Sesuatu yang bertalian dengan semua bentuk syirkah baik dengan harta maupun dengan lainnya. Dalam hal ini terdapat dua syarat, yaitu :
a.       Yang berkenaan dengan benda yang di akadkan harus dapat diterima sebagai perwakilan,
b.      Yang berkenaan dengan keuntungan, yaitu pembagian keuntugan harus jelas dan dapat diketahui dua pihak, misalnya setengah, sepertiga dan yang lainnya.
2.      Sesuatu yang bertalian dengan syirkah al-mal (harta) terdapat dua perkara yang harus dipenuhi yaitu :
a.       Bahwa modal yang dijadikan objek akad syirkah adalah dari alat pembayaran (nuqud), seperti junaih, riyal, dan rupiah,
b.      Yang dijadikan modal atau harta pokok ada ketika akad syirka dilakukan baik jumlahnya sama maupun  berbeda.
3.      Sesuatu yang bertalian syarikat mufawadhah, bahwa dengan mufawadhah disyaratkan ;
a.       Modal (pokok harta), dalam syirkah mufawadhah harus sama,
b.      Bagi yang bersyirkah ahli untuk khafalah,
c.       Bagi yang dijadikan objek akad disyaratkan syirkah umum, yakni pada semua macam jual beli atau perdagangan.
4.      Adapun syarat yang bertlian dengan syirkah inan sama dengan syarat-syarat syirkah mufawadhah.
*        Syarat-syarat Syirkah
                 Menurut Idris Ahmad sebagai berikut :
1.      Mengeluarkan kata-kata yang menunjukkan izin masing-masing anggota serikat kepada pihak yang akan mengedalikan harta ini.
2.      Anggota Serikat itu saling mempercayai, sebab masing-masing mereka adalah wakil yang lainnya.
3.      Mencampurkan harta sehinggatidak dapat dibedakan hak masing-masing, baik berupa mata uang maupun bentuk yang lainnya.

B.       Pengertian Mudharabah.
Secarabahasa Al Mudharabah berasaldari kata AdhDhard yang memilikiduarelevansiantarakeduanya,yaitupertamakarena yang melakukanusaha (amil) YadhribFilArdhi (berjalan di mukabumi) denganberpergianpadanyauntukberdagangmakaiaberhakmendapatkankeuntungankarenausahadankerjanya.PendudukHijazmenamainyaAl-Qiradhyaituberasaldari kata Qaradh yang berarti Al Qathuataupemotonganhalitukarenapemilikhartamemotongdarisebagianhartanyasebagai modal danmeyerahkanhakpengurusannyakepada orang yang mengelolanyadanpengelolamemotonguntukpemilikbagiandarikeuntungansebagianhasildariusahadankerjanya.
MenurutistilahFiqhAl Mudhorobahadalah :
a).   MazhabSyafiimazhabhanafi :akadatassuatusyarikatdalamkeuntungandengan modal hartadarisatupihakdandenganpekerjaan (usaha) daripihakya lain.
b).   Mazhab Maliki: suatupemberianmandat (taukil) untukberdagangdenganatauangtunai yang diserahkan (kepadapengelolanya) denganmendapatkansebagaidarikeuntungannyajika di ketahuijumlahdankeuntungannya.
c).   MazhabSyafi`isuatuakad yang membuatpenyerahan modal kepada orang lain untukmengusahakannyadankeuntungannya di bagiantaramerekaberdua.
d).MazhabHambali :penyerahansuatu modal tertentudanjelasjumlahbyakepada orang yang mengusahakannyadenganmendapatkanbagiantertentudariketentuanya .
       *   LandasanHukumMudharabah
            Qs Al Muzamill : 20
 tbrãyz#uäurtbqç/ÎŽôØtƒÎûÇÚöF{$#tbqäótGö6tƒ`ÏBÈ@ôÒsù«!$#
...”dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah”.

       *   Rukun Mudharabah
Adapunrukunmudhorobahadalah :
1.  Ijabdanqabul
            Artinyaharusjelasmenunjukan maksuduntukmelakukankegiatanmudharabah.Denganmenjelaskanmagsudtersebutbisamenggunakan kata-kata Mudharabah,Qiradh,Muqaradhah,Muamalahatausemua kata yang semakna.Bisa pula dengantidaktidakmenggunakan kata Mudhorobahtetapidengan kata yang sepadandengannya.
            Misalnya :ambiluanginidangunakanuntukusahadankeuntungankitaberdua.
            Ijabdanqabuljugaharusbertemu,akhirnyapenawaranpihakpertamasampaidengan di ketahuiolehpihakkeduaartinyaijab yang di ucapkanpihakpertamaharus di terimadan di setujuiolehpihakkeduasebagaiungkapankesediaannyabekerjasama. Ungkapantersebutbisa di ungkapkandengan kata kataataugerakantubuh.Ijabqabulharussesuaimagsudpihakpertamacocokdenganpihakkedua.
2. Adanyaduapihak (pihakpenyediadanadanpengusaha) merekaharuscakapbertindakhukumsecarasyariartinyaShahib Al Mal memilikikapasitasuntukmenjadipemodaldanmadhribmemilikikepasitasmenjadipengelolamemlikiwilayah, Al TawakilWa Al Wikalah (memilikikewenanganmewakilkanataumemberikuasadanmenerimapemberiankuasa).
3. Adanya Modal
4. Modal harusjelasjumlahdanjenisnya
5. Harusberupauangbukanbarang
6. Uangharusbersifattunaibukanhutang
7. modal di serahkansepenuhnyakepadapengelolasecaralangsung
8.Adanya Usaha (Al-Aml)
     Mengenaiusahaadaperbedaan di antaramazhab.
            MazhabSyafiidan Maliki mensyaratkanbahwausahaituhanyaberupadagang.merekamenolakusaha yang berjeniskegiatanindustridengananggapanindustritermasukdalamkegiatanijaroh (persewaan) yang manasemuakerugiandankeuntungan di tanggungolehpemilik modal, sementaraparapegawainya di gajisecaratetap.
            Tetapi Abu Hanifahmembolehkanusahapasajaselainberdagangtermasukkegiatankerajinandanindustri.
9. AdanyaKeuntungan.
            Keuntungantidakboleh di hitungberdasarkanpresentasedarijumlah modal yang di investasikan, melainkanhanyakeuntungansajasetelah di potongbesarnya modal.

C.   Definisi Al Musyarakah
       PengertianSecaraBahasa
Musyarakahsecarabahasadiambildaribahasaarab yang berartimencampur. Dalamhalinimencampursatu modal dengan modal yang lain sehinggatidakdapatdipisahkansatusama lain..
*DasarHukum Al Musyarakah
Al Qur’an:
y7Ï9ºsŒôMßgsùâä!%Ÿ2uŽà°ÎûÏ]è=W9$#
“ … Mereka mendapat sepertiga untuk bersama ….” (An-Nisaa’ : 12)





Qs.Shaad24 :
A$s%ôs)s9y7yJn=sßÉA#xsÝ¡Î0y7ÏGyf÷ètR4n<Î)¾ÏmÅ_$yèÏR(¨bÎ)ur#ZŽÏVx.z`ÏiBÏä!$sÜn=èƒø:$#Éóö6us9öNåkÝÕ÷èt/4n?tãCÙ÷èt/žwÎ)tûïÏ%©!$#(#qãZtB#uä(#qè=ÏJtãurÏM»ysÎ=»¢Á9$#×@Î=s%ur$¨BöNèd3£`sßurߊ¼ãr#yŠ$yJ¯Rr&çm»¨YtGsùtxÿøótGó$$sù¼çm­/u§yzur$YèÏ.#uz>$tRr&ur)ÇËÍÈ
 Daud berkata: "Sesungguhnya dia Telah berbuat zalim kepadamu dengan meminta kambingmu itu untuk ditambahkan kepada kambingnya. dan Sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan amat sedikitlah mereka ini". dan Daud mengetahui bahwa kami mengujinya; Maka ia meminta ampun kepada Tuhannya lalu menyungkur sujud dan bertaubat.

Keduaayattersebutdiatasmenunjukkanperkenandanpengakuan Allah SWT akanadanyaperserikatandalamkepemilikanharta. Hanyasajadalamsurat An-Nisaa’ : 12 perkongsianterjadisecaraotomatis (jabr) karenawaris, sedangkandalamsuratShaad : 24 terjadiatasdasarakad (ikhtiyari).

*RukundanSyaratMusyarakah
RukunMusyarakahantaralain :
a.       Ijab-kabul (sighah) adalahadanyakesepakatanantarakeduabelahpihak yang bertransakasi.
b.      Duapihak yang berakad (‘aqidani) danmemilikikecakapanmelakukanpengelolaanharta
c.       Objekaqad (mahal) yang disebutjugama’qudalaihi, yang mencakup modal ataupekerjaan
d.      Nisbahbagihasil
**Manfaat Syirkah,Mudharabah dan Musyarakah adalah;
Islam telahmensyariatkandanmembolehkanuntukmemberikankeringanan kepadamanusia,karena terkadangsebagian orang memilikihartatetaptidakmampumemproduktifkanhartanya,padasisi lain adajuga orang yang tidakmemilikihartatetapimempunyaikemampuanmengelolahhartaolehkarenaitu,syariatislammembolehkantransaksitersebut agar keduabelahpihaksalingmendapatkanmanfaat. karena Allah tidakmenetapkansegalabentukakadkecualiadakemaslahatandanmenepiskesulitan.









BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN

1)      *Syirkah yaitu kerja sama dua orang atau lebih dalam berusaha, yang keuntungan dan kerugiannya ditangggung bersama.
*Muhdharabah ialah akad antara pemilik modal atau harta dengan pengelolah modal tersebut, dengan syarat bahwa keuntungan diperoleh dua belah pihak sesuai jumlah kesepakatan.
*Musyarakah  adalah berasal dari bahasa Arab yang artinya mencampur .Yakni mencampur modal yang satu dengan yang lainnya sehingga tak dapat di pisahkan.
2)      Landasan Hukum Syirkah,Mudharabah,Musyarakah terdapat dalam Q.S.Annissa;12, Q.S.Shaad;24 dan Q.S.Al-Muzamil;20
3)      Secara garis besar Rukun dan Syarat Syirkah,Musyarakah dan Mudharabah adalah adanya dua pihak ( pengusaha dan penyedia dana),ijab kabul,adanya modal atau harta.
4)      Perbedaan Syirkah,Musyarakah dan Mudharabah terletak pada bagaimana membagi hasil keuntungan dan kerugian yang di peroleh.
5)      Manfaat Syirkah,Mudharabah dan Musyarakah adalah;
untukmemberikankeringanan kepadamanusia,karena terkadangsebagian orang memilikihartatetaptidakmampumemproduktifkanhartanya,padasisi lain adajuga orang yang tidakmemilikihartatetapimempunyaikemampuanmengelolahhartaolehkarenaitu,syariatislammembolehkantransaksitersebut agar keduabelahpihaksalingmendapatkanmanfaat. karena Allah tidakmenetapkansegalabentukakadkecualiadakemaslahatandanmenepiskesulitan.
















DAFTAR PUSTAKA
Doirahmanabdur, muamalah, raja grafindopersada, jakarta, 1996
Hafidhudindidin, zakat,infak, sedekah, gemainsani press,jakarta,2002
Hafidhudindidin,zakat,infak,sedekah, gemainsani press,jakarta,2003
Hasanali.m,masailfikriyah(zakat,pajak, asuransidanlembagakeuangan) raja frafindopersada,jakarta 1995
Karimadiwarman, bank islamanalisisfikihdankeuangan, rajawalipress,Jakarta
Muhammad,tekhnikperhitunganbagihasil di bank syariah,UII press,yogyakarta,2001
Muhammad,kontruksimudharabahdalambisnissyariah,STIS, yogyakarta,2003
Rasyidsulaiman, fikihislam,sinarbaru al gesindo, bandung, 1994
Rosyidindahlanahmad, lembagamikrodanpembiayaanmudharabah,global pustaka utama,yogyakarta, 2004
Saeedabdullah, bank islamdanbunga, pustakapelajar, yogyakarta,2008
Suhendihendi, fikihmuamalah, raja grafindo persada,jakarta,2002
Sabiqsayyid,fikihmuamalahjilid IV,penapundiaksara,jakarta,2006
Suhendi, Fiqih Muamalah, Raja Grasindo Pustaka, Jakarta 2005
Utomobudisetiawan,fikihkontemporer,pustakasaksi, jakarta,2002


Tidak ada komentar:

Posting Komentar