UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39 TAHUN 1999
TENTANG
HAK ASASI MANUSIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
a.
bahwa manusia, sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha
Esa yang mengemban tugas mengelola dan memelihara
alam semesta dengan penuh ketaqwaan dan penuh tanggung jawab untuk kesejahteraan umat manusia, oleh
pencipta-Nya dianugerahi
hak asasi
untuk menjamin keberadaan harkat dan martabat kemuliaan dirinya serta keharmonisan lingkungannya;
b.
bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati
melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu
harus dilindungi, dihormati, dipertahankan,
dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun;
c.
bahwa selain hak asasi, manusia juga mempunyai
kewajiban dasar antara manusiayang satu terhadap yang lain dan terhadap
masyarakat secara keseluruhan dalamkehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara;
d.
bahwa bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan
Bangsa-Bangsa mengemban tanggung jawab moral dan hukum untuk menjunjung tinggi
dan melaksanakanDek1arasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang ditetapkan
oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta
berbagai instrumen internasional lainnya mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara
Republik Indonesia;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, b, c, dan d dalam
rangka melaksanakan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Repoblik Indonesia Nomor XVIUMPR/I998 tentang Hak
Asasi Manusia, perlu membentuk Undang-undang tentang Hak Asasi Manusia;
Mengingat
1.
Pasal 5 ayat ( 1 ), Pasal 20 ayat ( 1 ), Pasal 26,
Pasal 27, Pasal 28, Pasa129, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33 aya t(1
)dan ayat (3), dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Nomor XVII/MPR/I998 tentang Hak
Asasi Manusia;
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG HAK ASASI MANUSIA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang
ini yang dimaksud dengan :
1.
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat
pada hakikat dankeberadaan manusia sebagai makhlukTuhan Yang Maha Esa dan
merupakan anugerah-Nya yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara,hukum, Pemerintah, dan
setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
2.
Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban
yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak
asasi manusia.
3.
Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau
pengucilan yang langsung ataupun
tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status
sosial, status ekomomi, jenis kelamin, bahasa,
keyakinan politik.
yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusanpengakuan, pelaksanaan
atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar
dalam
kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi. hukum, sosial, budaya. dan aspek kehidupan
lainnya.
4.
Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan
dengan sengaja, sehinggamenimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat,
baik jasmani maupun rohani,pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau
keterangan dari seseorang ataudari orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu
perbuatan yang lelah dilakukanatau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau
orang ketiga, atau mengancam atau
memaksa
seseorang atau orang ketiga. atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap
bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan
persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik.
5.
Anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18
(delapan belas) tahun dan belum menikah, terrnasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya.
6.
Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan
seseorang atau kelompokorang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak
disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi,
membatasi, dan atau mencabut hak asasi
manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau
dikhawatirkan tidak akan memperoleh
penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanismehukum yang
berlaku.
7.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya
disebut Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan
lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian,
penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.
BAB II
ASAS-ASAS DASAR
Pasal 2
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung
tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagia hak yang secara
kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan
martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan,
dan kecerdasan serta keadilan.
Pasal 3
1)
Setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan
martabat manusia yang sama dan sederajat serta dikaruniai akal dan hati nurani
untuk hidup berrnasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam semangat
persaudaraan.
2)
Setiap orang berhak atas pegakuan, jaminan,
perlindungan dan perlakuan hukum yang adil
serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum.
3)
Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi
manusia dan kebebasan dasar manusia,
tanpa diskriminasi.
Pasal 4
Hak. untuk hidup,
hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak
beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum
yang
Bersambung ......................................
MAKALAH
JURUSAN SYARIAH
FAKULTAS AGAMA
ISLAM
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH PALU
TAHUN 2012
KATA
PENGANTAR
Segala puji bagi Allah SWT.Serta Salawat dan salam tercurahkan kepada nabi Muhammad saw dan keluarga serta sahabatnya.
Makalah ini disusun sebagai gambaran
ringkasan materi yang akan kami
presentasikan . Makalah ini kami beri judul ”SYIRKAH AL-IMLAK”. Makalah
ini membahas tentang pengertian syirkah, mudharabah, musyarakah, dasar hukum, rukunsyarat serta manfaatnya.
Kami menaruh harapan
semoga Makalah ini dapat bermanfaat bagi insan Akademis. Dan bagi kami
ini merupakan pelajaran berharga untuk melakukan telaah yang mendalam di masa
yang akan datang. Untuk itu dengan segala kerendahan hati kami mengharapkan
kririk dan saran yang sifatnya membangun dari semua pihak demi kesempurnaan
makalah-makalah selanjutnya.
Palu,03 Mei
2012
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata Pengantar .................................................................................................... i
Daftar isi ........................................................................................................... ii
BAB I
PENDAHULUAN .................................................................................
A.
Latar Belakang
Masalah ........................................................................ 1
B.
Rumusan Masalah ............................................................................... 1
C.
Tujuan ................................................................................................. 2
BAB II
PEMBAHASAN ....................................................................................
A.
Pengertian
Syirkah ............................................................................... 3
·
Landasan Hukum
Syirkah .............................................................. 3
·
Rukun dan
Syarat Syirkah ................................................................ 3
·
Rukun Syirkah ................................................................................. 4
·
Syarat-syarat
Syirkah ...................................................................... 5
B.
Pengertian
Mudharabah ........................................................................ 6
·
Landasan Hukum
Mudharabah ........................................................ 7
·
Rukun
Mudharabah ......................................................................... 7
·
Manfaat
Mudharabah ..................................................................... 7
C.
Pengertian
Musyarakah .......................................................,,,............... 9
·
Landasan Hukum Musyarakah .....................................,,,.................. 9
·
Rukun Musyarakah ........................................................................... 10
·
Syarat
Musyarakah ........................................................................... 10
BAB III PENUTUP
DAN KESIMPULAN ........................................................ 12
DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................ 15
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Masalah
Dalam maraknya kajian ekonomi Islam dewasa ini
kami mencoba menyusun makalah yang membahas ilmu ekonomi berdasarkan Landasan
hukum Islam,agar bisa membuka Cakrawala Ilmu Pengetahuan yang lebih luas dari
berbagai berbagai sudut pandang sehingga dapat mendudukan Sistem ekonomi Islam
di atas teori ekonomi konvensional.Dalam hal ini Penyusun tidak memunafikkan
teori-teori konvensional,tetapi menggunakan dialektika dan pengkristalan dengan
nilai-nilai etika Islam dengan Analisis Ekonomi Islam.
B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas bisa
memunculkan beberapa pertanyaanyang penting untuk di bahas di antaranya:
1. Apakah
pengertian Syirkah,Musyarakah dan Mudharabah itu?
2. Apa rukun dan
syaratnya?
3.Apa dasar hukumnya?
4. Apa perbedaan
antara Syirkah, Musyarakah dan Mudharabah?
5. Apapula
Manfaatnya?
C. Tujuan
Penyusunan
1. Agar lebih
mengetahui pengertian Syirkah,Musyarakah dan Mudharabah.
2. Mengetahui
rukun dan syaratnya.
3. Mengetahui
apa dasar Hukumnya
4. Mengetahui
perbedaan Syirkah,Musyarakah dan Mudharabah
5. Agar
mengetahui manfaatnya.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Syirkah
Syirkahmenurutbahasaberarti
Al Ikhtath yang artinyacampurataupencampuran.MenurutTaqsyudin maksudnyapencampuranadalahseseorangmenampurkanhartanyadenganharta
orang lainsehinggatidakmungkindibedakan.Menurutistilah :
1.
Menurtsayidsabiq“ akadantaradua orang berserikatpadapokokharta modal
dankeuntungan.”.
2.
Menurutsyarbini al kholil “ketetapanhakpadasesuatupadadua orang
ataulebihdengancara yang masyhur”.
3. Menurutsyihab al din al
qlyubiwaumairaberkata “penetapanhakpadasesuatubagidua orang ataulebih”.
*
LandasanHukumSyirkah.
1. Qs An-Nisa 12
4y7Ï9ºsôMßgsùâä!%2uà°ÎûÏ]è=W9$#
”Mereka mendapat sepertiga untuk
bersama’’.
Qs.Shaad24 :t
A$s%ôs)s9y7yJn=sßÉA#xsÝ¡Î0y7ÏGyf÷ètR4n<Î)¾ÏmÅ_$yèÏR(¨bÎ)ur#ZÏVx.z`ÏiBÏä!$sÜn=èø:$#Éóö6us9öNåkÝÕ÷èt/4n?tãCÙ÷èt/wÎ)tûïÏ%©!$#(#qãZtB#uä(#qè=ÏJtãurÏM»ysÎ=»¢Á9$#×@Î=s%ur$¨BöNèd3£`sßurß¼ãr#y$yJ¯Rr&çm»¨YtGsùtxÿøótGó$$sù¼çm/u§yzur$YèÏ.#uz>$tRr&ur)ÇËÍÈ
24. Daud berkata: "Sesungguhnya dia Telah berbuat zalim kepadamu dengan meminta
kambingmu itu untuk ditambahkan kepada kambingnya. dan Sesungguhnya kebanyakan
dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada
sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal
yang saleh; dan amat sedikitlah mereka ini". dan Daud mengetahui bahwa
kami mengujinya; Maka ia meminta ampun kepada Tuhannya lalu menyungkur sujud
dan bertaubat.
2.
HR Abu Dauddari Abu Hurairah.
Akuini orang ketigadaridua orang yangberserikat,selamamerekatidakmenghianatisesamatemannya.
Apabilaseseorangtelahberhianatterhadaptemannyaakukeluardarikeduamereka.
* Rukun Syirkah
Menurut
Hanafiyah sebagai berikut ;
1. Sesuatu yang bertalian dengan semua bentuk syirkah baik
dengan harta maupun dengan lainnya. Dalam hal ini terdapat dua syarat, yaitu :
a. Yang berkenaan dengan benda yang di akadkan harus dapat
diterima sebagai perwakilan,
b. Yang berkenaan dengan keuntungan, yaitu pembagian
keuntugan harus jelas dan dapat diketahui dua pihak, misalnya setengah,
sepertiga dan yang lainnya.
2. Sesuatu yang bertalian dengan syirkah al-mal (harta)
terdapat dua perkara yang harus dipenuhi yaitu :
a. Bahwa modal yang dijadikan objek akad syirkah adalah dari
alat pembayaran (nuqud), seperti junaih, riyal, dan rupiah,
b. Yang dijadikan modal atau harta pokok ada ketika akad
syirka dilakukan baik jumlahnya sama maupun
berbeda.
3. Sesuatu yang bertalian syarikat mufawadhah, bahwa dengan
mufawadhah disyaratkan ;
a. Modal (pokok harta), dalam syirkah mufawadhah harus sama,
b. Bagi yang bersyirkah ahli untuk khafalah,
c. Bagi yang dijadikan objek akad disyaratkan syirkah umum,
yakni pada semua macam jual beli atau perdagangan.
4. Adapun syarat yang bertlian dengan syirkah inan sama
dengan syarat-syarat syirkah mufawadhah.
* Syarat-syarat Syirkah
Menurut Idris
Ahmad sebagai berikut :
1. Mengeluarkan kata-kata yang menunjukkan izin
masing-masing anggota serikat kepada pihak yang akan mengedalikan harta ini.
2. Anggota Serikat itu saling mempercayai, sebab
masing-masing mereka adalah wakil yang lainnya.
3. Mencampurkan harta sehinggatidak dapat dibedakan hak
masing-masing, baik berupa mata uang maupun bentuk yang lainnya.
B.
Pengertian Mudharabah.
Secarabahasa
Al Mudharabah berasaldari kata AdhDhard yang
memilikiduarelevansiantarakeduanya,yaitupertamakarena yang melakukanusaha
(amil) YadhribFilArdhi (berjalan di
mukabumi)
denganberpergianpadanyauntukberdagangmakaiaberhakmendapatkankeuntungankarenausahadankerjanya.PendudukHijazmenamainyaAl-Qiradhyaituberasaldari kata Qaradh yang berarti Al
Qathuataupemotonganhalitukarenapemilikhartamemotongdarisebagianhartanyasebagai
modal danmeyerahkanhakpengurusannyakepada orang yang
mengelolanyadanpengelolamemotonguntukpemilikbagiandarikeuntungansebagianhasildariusahadankerjanya.
MenurutistilahFiqhAl
Mudhorobahadalah :
a). MazhabSyafiimazhabhanafi
:akadatassuatusyarikatdalamkeuntungandengan modal
hartadarisatupihakdandenganpekerjaan (usaha) daripihakya lain.
b). Mazhab
Maliki: suatupemberianmandat (taukil) untukberdagangdenganatauangtunai yang
diserahkan (kepadapengelolanya) denganmendapatkansebagaidarikeuntungannyajika
di ketahuijumlahdankeuntungannya.
c). MazhabSyafi`isuatuakad yang membuatpenyerahan modal kepada
orang lain untukmengusahakannyadankeuntungannya di bagiantaramerekaberdua.
d).MazhabHambali :penyerahansuatu modal
tertentudanjelasjumlahbyakepada orang yang
mengusahakannyadenganmendapatkanbagiantertentudariketentuanya .
* LandasanHukumMudharabah
Qs Al Muzamill : 20
tbrãyz#uäurtbqç/ÎôØtÎûÇÚöF{$#tbqäótGö6t`ÏBÈ@ôÒsù«!$#
...”dan orang-orang yang
berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah”.
* Rukun Mudharabah
Adapunrukunmudhorobahadalah :
Adapunrukunmudhorobahadalah :
1. Ijabdanqabul
Artinyaharusjelasmenunjukan
maksuduntukmelakukankegiatanmudharabah.Denganmenjelaskanmagsudtersebutbisamenggunakan
kata-kata Mudharabah,Qiradh,Muqaradhah,Muamalahatausemua kata yang semakna.Bisa
pula dengantidaktidakmenggunakan kata Mudhorobahtetapidengan kata yang
sepadandengannya.
Misalnya
:ambiluanginidangunakanuntukusahadankeuntungankitaberdua.
Ijabdanqabuljugaharusbertemu,akhirnyapenawaranpihakpertamasampaidengan
di ketahuiolehpihakkeduaartinyaijab yang di ucapkanpihakpertamaharus di
terimadan di setujuiolehpihakkeduasebagaiungkapankesediaannyabekerjasama.
Ungkapantersebutbisa di ungkapkandengan kata
kataataugerakantubuh.Ijabqabulharussesuaimagsudpihakpertamacocokdenganpihakkedua.
2. Adanyaduapihak
(pihakpenyediadanadanpengusaha) merekaharuscakapbertindakhukumsecarasyariartinyaShahib
Al Mal
memilikikapasitasuntukmenjadipemodaldanmadhribmemilikikepasitasmenjadipengelolamemlikiwilayah,
Al TawakilWa Al Wikalah
(memilikikewenanganmewakilkanataumemberikuasadanmenerimapemberiankuasa).
3. Adanya Modal
4. Modal harusjelasjumlahdanjenisnya
5. Harusberupauangbukanbarang
6. Uangharusbersifattunaibukanhutang
7.
modal di serahkansepenuhnyakepadapengelolasecaralangsung
8.Adanya
Usaha (Al-Aml)
Mengenaiusahaadaperbedaan
di antaramazhab.
MazhabSyafiidan
Maliki mensyaratkanbahwausahaituhanyaberupadagang.merekamenolakusaha yang
berjeniskegiatanindustridengananggapanindustritermasukdalamkegiatanijaroh
(persewaan) yang manasemuakerugiandankeuntungan di tanggungolehpemilik modal,
sementaraparapegawainya di gajisecaratetap.
Tetapi
Abu Hanifahmembolehkanusahapasajaselainberdagangtermasukkegiatankerajinandanindustri.
9. AdanyaKeuntungan.
Keuntungantidakboleh
di hitungberdasarkanpresentasedarijumlah modal yang di investasikan,
melainkanhanyakeuntungansajasetelah di potongbesarnya modal.
C. Definisi Al Musyarakah
PengertianSecaraBahasa
Musyarakahsecarabahasadiambildaribahasaarab yang berartimencampur.
Dalamhalinimencampursatu modal dengan modal yang lain
sehinggatidakdapatdipisahkansatusama lain..
*DasarHukum
Al Musyarakah
Al Qur’an:
y7Ï9ºsôMßgsùâä!%2uà°ÎûÏ]è=W9$#
“ … Mereka mendapat sepertiga untuk bersama ….” (An-Nisaa’
: 12)
Qs.Shaad24 :
A$s%ôs)s9y7yJn=sßÉA#xsÝ¡Î0y7ÏGyf÷ètR4n<Î)¾ÏmÅ_$yèÏR(¨bÎ)ur#ZÏVx.z`ÏiBÏä!$sÜn=èø:$#Éóö6us9öNåkÝÕ÷èt/4n?tãCÙ÷èt/wÎ)tûïÏ%©!$#(#qãZtB#uä(#qè=ÏJtãurÏM»ysÎ=»¢Á9$#×@Î=s%ur$¨BöNèd3£`sßurß¼ãr#y$yJ¯Rr&çm»¨YtGsùtxÿøótGó$$sù¼çm/u§yzur$YèÏ.#uz>$tRr&ur)ÇËÍÈ
Daud
berkata: "Sesungguhnya dia Telah berbuat zalim kepadamu dengan meminta
kambingmu itu untuk ditambahkan kepada kambingnya. dan Sesungguhnya kebanyakan
dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada
sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal
yang saleh; dan amat sedikitlah mereka ini". dan Daud mengetahui bahwa
kami mengujinya; Maka ia meminta ampun kepada Tuhannya lalu menyungkur sujud
dan bertaubat.
Keduaayattersebutdiatasmenunjukkanperkenandanpengakuan Allah SWT
akanadanyaperserikatandalamkepemilikanharta. Hanyasajadalamsurat An-Nisaa’ : 12
perkongsianterjadisecaraotomatis (jabr) karenawaris, sedangkandalamsuratShaad :
24 terjadiatasdasarakad (ikhtiyari).
*RukundanSyaratMusyarakah
RukunMusyarakahantaralain
:
a.
Ijab-kabul (sighah)
adalahadanyakesepakatanantarakeduabelahpihak yang bertransakasi.
b.
Duapihak yang berakad (‘aqidani)
danmemilikikecakapanmelakukanpengelolaanharta
c.
Objekaqad (mahal) yang
disebutjugama’qudalaihi, yang mencakup modal ataupekerjaan
d.
Nisbahbagihasil
**Manfaat Syirkah,Mudharabah dan Musyarakah adalah;
Islam
telahmensyariatkandanmembolehkanuntukmemberikankeringanan kepadamanusia,karena terkadangsebagian
orang memilikihartatetaptidakmampumemproduktifkanhartanya,padasisi lain adajuga
orang yang tidakmemilikihartatetapimempunyaikemampuanmengelolahhartaolehkarenaitu,syariatislammembolehkantransaksitersebut
agar keduabelahpihaksalingmendapatkanmanfaat. karena Allah tidakmenetapkansegalabentukakadkecualiadakemaslahatandanmenepiskesulitan.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
1)
*Syirkah yaitu
kerja sama dua orang atau lebih dalam berusaha, yang keuntungan dan kerugiannya
ditangggung bersama.
*Muhdharabah ialah akad antara pemilik
modal atau harta dengan pengelolah modal tersebut, dengan syarat bahwa
keuntungan diperoleh dua belah pihak sesuai jumlah kesepakatan.
*Musyarakah adalah berasal dari bahasa Arab yang artinya
mencampur .Yakni mencampur modal yang satu dengan yang lainnya sehingga tak
dapat di pisahkan.
2)
Landasan Hukum
Syirkah,Mudharabah,Musyarakah terdapat dalam Q.S.Annissa;12, Q.S.Shaad;24 dan
Q.S.Al-Muzamil;20
3)
Secara garis
besar Rukun dan Syarat Syirkah,Musyarakah dan Mudharabah adalah adanya dua
pihak ( pengusaha dan penyedia dana),ijab kabul,adanya modal atau harta.
4) Perbedaan Syirkah,Musyarakah dan Mudharabah terletak pada
bagaimana membagi hasil keuntungan dan kerugian yang di peroleh.
5) Manfaat Syirkah,Mudharabah dan
Musyarakah adalah;
untukmemberikankeringanan
kepadamanusia,karena terkadangsebagian orang
memilikihartatetaptidakmampumemproduktifkanhartanya,padasisi lain adajuga orang
yang tidakmemilikihartatetapimempunyaikemampuanmengelolahhartaolehkarenaitu,syariatislammembolehkantransaksitersebut
agar keduabelahpihaksalingmendapatkanmanfaat. karena Allah
tidakmenetapkansegalabentukakadkecualiadakemaslahatandanmenepiskesulitan.
DAFTAR
PUSTAKA
Doirahmanabdur,
muamalah, raja grafindopersada,
jakarta, 1996
Hafidhudindidin, zakat,infak, sedekah, gemainsani
press,jakarta,2002
Hafidhudindidin,zakat,infak,sedekah, gemainsani
press,jakarta,2003
Hasanali.m,masailfikriyah(zakat,pajak,
asuransidanlembagakeuangan) raja frafindopersada,jakarta 1995
Karimadiwarman, bank
islamanalisisfikihdankeuangan, rajawalipress,Jakarta
Muhammad,tekhnikperhitunganbagihasil
di bank syariah,UII press,yogyakarta,2001
Muhammad,kontruksimudharabahdalambisnissyariah,STIS,
yogyakarta,2003
Rasyidsulaiman, fikihislam,sinarbaru
al gesindo, bandung, 1994
Rosyidindahlanahmad,
lembagamikrodanpembiayaanmudharabah,global pustaka utama,yogyakarta, 2004
Saeedabdullah,
bank islamdanbunga, pustakapelajar,
yogyakarta,2008
Suhendihendi,
fikihmuamalah, raja grafindo
persada,jakarta,2002
Sabiqsayyid,fikihmuamalahjilid IV,penapundiaksara,jakarta,2006
Suhendi, Fiqih
Muamalah, Raja Grasindo Pustaka, Jakarta 2005
Utomobudisetiawan,fikihkontemporer,pustakasaksi,
jakarta,2002
Tidak ada komentar:
Posting Komentar